Definisi Politik

Rabu, 27 Oktober 2010

Politik berasal dari kata Polis (Yunani) yang berarti "kota" atau "negara kota".
Kemudian kata itu pun diturunkan menjadi:

  1. Polities ==> Warga Negara
  2. Politikos ==> Kewarganegaraan
  3. Politike teckne ==> Kemahiran Politik
  4. Politike Epitisme ==> Ilmu Politik

Dalam pelaksanaannya, definisi politik secara umum adalah usaha yang dilakukan manusia untuk mencapai atau mewujudkan cata-cita atau ideologi.

Dalam bahasa Indonesia, politik terbagi menjadi 2 arti:

1. Power Relationship (Politic[s])
Yaitu politik yang digunakan segabai sesuatu yang menunjukan hubungan kekuasaan dalam kehidupan manusia.
Dalam artian ini, politik diartikan sebagai usaha untuk memperoleh, memperluas atau mempertahankan kekuasaan.
Dalam bahasa Inggris kata "politik" dalam artian ini di tulis "politic".
Dalam bahasa Indonesia biasanya kata "politik" dalam artian ini di tulis di belakang kata penjelas.
Contoh:
Kebebasan politik, artinya kebebasan dalam memperoleh, memperluas atau mempertahankan kekuasaan.
Kegiatan politik, artinya kegiatan dalam memperoleh, memperluas atau mempertahankan kekuasaan.
Kejahatan politik artinya kejahatan dalam memperoleh, memperluas atau mempertahankan kekuasaan

2. Kebijakan (Policy)
Yatu politik yang digunakan dalam arti yang menunjukan kepada suatu rangkaian tujuan yang hendak dicapai.
Dalam artian politik ini, politik diartikan sebagai cara-cara atau kegiatan untuk mencapai suatu tujuan tertentu atau singkatnya "kebijakan".
Dalam bahasa Inggris kata "politik" dalam artian ini di tulis "policy".
Dalam bahasa Indonesia biasanya diletakan di depan kata penjelas.
Contoh:
Politik luar negeri artinya kebijakan luar negeri
Politik ekonomi artinya kebijakan ekonomi
Politik dalam negeri artinya kebijakan dalam negeri

Hubungan antara politik (power relationship) dengan politik (policy) adalah:
1. Power relationship merupakan syarat untuk dipatuhinya Policy.
2. Policy terwujud di dalam Power Relationship.

Pembukaan UUD serta Pokok-pokok Pikirannya

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Pokok pikiran


Alinea 1
Di alinea ini lah Indonesia mengakui, melindungi serta menjamin HAM rakyatnya. Penjajahan yang selama ini menghantui rakyat mulai secara resmi ditolak dengan alasan penjajahan itu tidak berperi-kemanusiaan dan peri-keadilan. Tidak hanya menolak penjajahan di dalam negeri. Pada alinea ini juga Indonesia menolak penjajahan suatu negara atas negara lain di seluruh dunia. Artinya dalama linea ini juga Indonesia secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa Indonesia adalah negara non/anti-imprealisme.

Alinea 2
Pada alinea ke-2 Indonesia mendeklarasikan bahwa atas perjuangan para pahlawannya selama masa penjajahan, kini Indonesia sudah berada di ambang pintu kemerdekaan yang diharapkan merdeka (tidak dijajah lagi oleh bangsa lain), bersatu (seluruh elemen dalam negeri membentuk suatu kesatuan yang sinergis dalam pelaksanaan bernegara), berdaulat (memiliki kedaulatan yang sah dan berhak untuk tidak di ganggu gugat oleh siapapun), adil dan makmur (tidak ada ketimpang tindihan baik dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya).

Alinea 3
Setelah berada di ambang pintu kemerdekaan, aline ke-3 menegaskan bahwa Indonesai telah seutuhnya merdeka. Selain itu, pada alinea ke-3 ini ada pengakuan terhadap Tuhan (Allah), yaitu suatu zat tunggal yang ikut turut serta dalam perjuangan memperebutkan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ini juga Indonesia secara tidak langsung telah mengaku bahwa Ia adalah negara yang bertuhan, bukan negara Atheisme (paham yang tidak percaya keberadaan Tuhan) seperti komunis.

Alinea 4
Dalam alinea terakhir ini, Indonesia menyatakan bahwa UUD adalah sebagai dasar dalam menjalani kegiatan bernegaranya yang bertujuan untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selain itu, pada alinea ini juga Indonesia menyebutkan bahwa yang berdaulat atas negara Indonesia adalah rakyat dengan berdasarkan 5 sila yang terdapat pada Pancasila.

UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia

Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila (walaupun tidak tertera secara langsung dalam UU). Maka dari itu, dikenal lah sebuah asas yang berbunyi lex superior derogat legi inferior, artinya, hukum yang lebih tinggi menjadi acuan hukum yang lebih rendah.

UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37. Dalam perubahannya ini juga UUD 1945 harus tetap mematuhi asas lex superior derogat legi inferior. Sampai saat tulisan ini ditulis, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.

Setiap warga negara Indonesia beserta pemerintah wajib mematuhi apa yang sudah tertulis dalam UUD 1945. Sebab dengan cara ini, tujuan negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum tanpa menyingkirkan kepentingan pribadi dapat terlaksana dengan baik dan bijaksana.