Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yaitu ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasar (loi costituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinian (geistlichen hintergrund) dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti secara sungguh-sungguh maksud dari Undang-undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, keterangan-keterangannya dalam Undang-undang sebagai penjelas lebih lanjut batang tubuh dari Undang-undang dasar itu dan juga harus mengetahui dalam suasana apa teks itu dirumuskan.
Dengan demikian, kita dapat mengerti apa maksud dari Undang-undang Dasar yang kita pelajari serta aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang dasar itu.
Undang-undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti secara sungguh-sungguh maksud dari Undang-undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, keterangan-keterangannya dalam Undang-undang sebagai penjelas lebih lanjut batang tubuh dari Undang-undang dasar itu dan juga harus mengetahui dalam suasana apa teks itu dirumuskan.
Dengan demikian, kita dapat mengerti apa maksud dari Undang-undang Dasar yang kita pelajari serta aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang dasar itu.
0 komentar:
Posting Komentar